Langganan

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Kamis, 21 Mei 2015

Fiqh Muamalah


Fiqh Muamalah
Dewasa ini kehidupan bermasyarakat makin berkembang, tuntutan akan kebutuhan yang layakpun semakin membumi. Hal ini tentu banyak menimbulkan persaingan dimasyarakat khususnya masalah yang menyangkut pendapatan. Hal inilah yang menimbulkan berbagai macam persoalan mengenai fiqh muamalah. Adapun beberapa contoh kasus, akan penulis jelaskan diantaranya:

1. Dalam kasus yang pertama penulis akan menjelaskan mengenai riba. Contoh : pada suatu waktu KBIH menawarkan pembayaran DP haji sekitar lima jutaan rupiah, uang tersebut guna mendaftar dan disetorkan langsung ke bank syariah. Nah, dari modal lima jutaan itu bank syariah akan memberikan talangan dana haji sisanya. Kemudian sambil melunasi dana talangan tersebut peserta dikenakan ujrah sebesar  1,5 juta rupiah. Pihak KBIH berkilah jika dana itu sebagai ganti dari biaya talangan yang diberikan oleh pihak bank.

Dari contoh diatas dapat kita pahami jika dana ujrah tersebut dapat dikategorikan riba. Praktek diatas termasuk trik untuk menghalalkan perkara yang haram. Pelarangan riba telah dinyatakan dalam beberapa ayat Al Quran. Ayat-ayat mengenai pelarangan riba diturunkan secara bertahap. Tahapan-tahapan turunnya ayat dimulai dari peringatan secara halus hingga peringatan secara keras. Tahapan turunnya ayat mengenai riba dijelaskan sebagai berikut :

Pertama, menolak anggapan bahwa riba tidak menambah harta justru mengurangi harta. Sesungguhnya zakatlah yang menambah harta. Seperti yang dijelaskan dalam QS. Ar Rum : 39 .

Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)

Kedua, riba digambarkan sebagai suatu yang buruk dan balasan yang keras kepada orang Yahudi yang memakan riba. Allah berfiman dalam QS. An Nisa : 160-161 .

“Maka disebabkan kelaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.”

Ketiga, riba diharamkan dengan dikaitkan kepada suatu tambahan yang berlipat ganda. Allah menunjukkan karakter dari riba dan keuntungan menjauhi riba seperti yang tertuang dalam QS. Ali Imran : 130.

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.

Keempat, merupakan tahapan yang menunjukkan betapa kerasnya Allah mengharamkan riba. QS. Al Baqarah : 278-279 berikut ini menjelaskan konsep final tentang riba dan konsekuensi bagi siapa yang memakan riba.

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.”

2. Pada saat-saat tertentu, kita sering kali dimanfaatkan oleh para spekulan untuk mencari keuntungan lebih atas barang atau jasa yang ia jual. Dengan demikian secara otomatis pengeluaranpun bertambah berlipat-lipat. Hal inilah yang sering kali menimbulkan praktek-praktek yang salah. Sebagai contoh: Anda membutuhkan uang sekitar Rp. 750 ribu guna memenuhi kebutuhan keluarga selama satu minggu selama satu bulan. Akan tetapi penghasilan anda tiap minggu hanya berkisar 300an lebih. Lalu bagaimana anda memenuhi kebutuhan keluarga? Jika anda benar benar ingin jalan pintas pergilah ketempat bandar togel yang membuka lapaknya. Dengan modal seribu rupiah bila anda pasang satu angka dan angka itu keluar anda bisa meraup puluhan ribu, bila pasang dua digit angka dan keluar lagi anda bisa memperoleh uang ratusan ribu, dan begitupun dengan seterusnya. Sebelumnya penulis mohon maaf, bukan bermaksud mengajari hal yang tidak benar, namun ini sebagai pengetahuan semata. Dan praktek yang tidak benar ini justru makin banyak peminat ketika bulan-bulan seperti ini tiba. Dan sekali lagi masalah ekonomi yang jadi penyebabnya.

Apabila memang kita membutuhkan dana lebih untuk mencukupi kebutuhan, maka carilah rezeki dengan cara-cara yang halal saja. Dan praktek diatas dapat digolongkan sebagai maisir.  Menurut bahasa maisir berarti gampang/mudah. Menurut istilah maisir berarti memperoleh keuntungan tanpa harus bekerja keras. Maisir sering dikenal dengan perjudian karena dalam praktik perjudian seseorang dapat memperoleh keuntungan dengan cara mudah. Dalam perjudian, seseorang dalam kondisi bisa untung atau bisa rugi. Padahal islam mengajarkan tentang usaha dan kerja keras. Larangan terhadap maisir / judi sendiri sudah jelas ada dalam AlQur’an sebagai berikut:

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir”. (Q.S. Al-Baqarah :219).

Selain itu dijelaskan pula dalam surat Al-Maa’idah ayat 90 yang berbunyi:

“ Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”.( Q.S. Al-Maa’idah :90).

3. Selain kedua hal diatas, ada bebepara hal yang sangat jarang ditemui di masyarakat namun dalam kenyataan muncul jual beli seperti ini. Contoh : Pak Herman memiliki tambak pembibitan lele. Dimana tambak tersebut dibangun diatas tanah seluas 100 x 200 m2, dan dari lahan seluas itu dibangun 11 kolam berukuran 8 x 12 m2. Namun suatu hari Pak Herman harus membayar hutang yang ia punya sebesar Rp. 500 ribu karena sudah jatuh tempo. Karena Pak Herman tidak sanggup membayar pada saat ini, akhirnya si penagih hutang itu memberi solusi dengan menawar ikan lele satu kolam penuh seharga Rp. 900 ribu. Tanpa pikir panjang Pak Herman menyetujuinya karena memang pada saat itu ia sangat membutuhkan uang untuk membeli pakan dan sebagainya. Dan transaksipun dilakukan pada waktu itu juga, meskipun ikan yang ada dikolam belum baru diambil keesokan harinya.Bila kita tinjau lebih jauh lagi mungkin ini dapat dikatakan gharar, karena ini adalah sebuah pertaruhan dimana bila tidak sipenjual yang untung maka sipembeli rugi, begitupun sebaliknya. Boleh dikatakan bahwa konsep gharar berkisar kepada makna ketidaktentuan dan ketidakjelasan sesuatu transaksi yang dilaksanakan, secara umum dapat dipahami sebagai berikut :

- Sesuatu barangan yang ditransaksikan itu wujud atau tidak;
- Sesuatu barangan yang ditransaksikan itu mampu diserahkan atau tidak;
- Transaksi itu dilaksanakan secara yang tidak jelas atau akad dan kontraknya tidak jelas, baik dari waktu bayarnya, cara bayarnya, dan lain-lain.

Adapun dasar sabda rasulullah shallallahu alaihi wasallam dalam hadis Abu Hurairah yang berbunyi:

“ Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang jual beli al-hasbah dan jual beli gharar”.

Yang mendukung firman Allah:

“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui”. (Q.S. Al-Baqarah :188)

4. Dan mungkin inilah praktek jual beli yang begitu amat sering terjadi dimasyarakat. Ini ialah tentang menyembunyikan kecacatan suatu barang. Penulis ambil salah satu contoh saja, biasanya dipasar loak ataupun toko-toko dimana jual beli terjadi seringkali penulis mendapati seseorang yang menjual barang yang ada nilai cacatnya namun penjual ini menutupinya dengan menjelaskan keunggulan atau kelebihan barang ini ketimbang yang lainya. Sesungguhnya dalam melakukan sebuah transaksi, prinsip yang harus dijunjung adalah tidak ada   kedzhaliman yang dirasa pihak-pihak yang terlibat. Semuanya harus sama-sama rela dan adil sesuai takarannya. Maka, dari sisi ini transaksi yang terjadi akan merekatkan ukhuwah pihak-pihak yang terlibat dan diharap agar bisa tercipta hubungan yang selalu baik. Kecurangan, ketidakjujuran, menutupi cacat barang, mengurangi timbangan tidak dibenarkan. Atau hal-hal kecil seperti menggunakan barang tanpa izin, meminjam dan tidak bertanggungjawab atas kerusakan harus sangat diperhatikan dalam bermuamalat. Penjelasan diatas didukung oleh firman Allah sebagai berikut:

“ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”.(Q.S. An-Nisa :29).

5. Mungkin jual beli ini sangat dilarang oleh agama, namun karena ada pasar yang mendukung maka hal ini akan terus berlangsung selama permintaan itu ada. Yang penulis maksud ialah jual beli khamr atau minuman keras. Dewasa ini minuman tersebut sudah sangat membumi. Jika dahulu minuman jenis ini hanya dijual ditempat yang remang-remang dan beberapa tempat khusus yang tentunya sudah berijin. Namun sekarang dengan mudah kita menemukan minuman beralkohol ini dengan sangat bebas diperjualbelikan. Dari mulai supermarket sampai warung kelontongpun terkadang menjualnya. Ini sudah dianggap bukan hal tabu lagi di masyarakat. Belum lagi ada narkoba dan masih banyak lainnya. Yang terkadang transaksi jual beli seperti ini menggunakan jalur online yang sedang booming-boomingnya.

Sebenarnya jual beli seperti ini termasuk kategori haram. Dalam situasi seperti ini, selama masih ada permintaan pasar maka barang haram tersebut akan terus berproduksi. Dan sebenarnya ketika barang yang diperjualbelikan ini haram, maka transaksi tersebut dianggap tidak sah. Karena hanya akan menimbulkan kesengsaraan belaka. Hal ini didukung oleh sabda nabi shallallahu alaihi wasallam:

“Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamer, bangkai, babi dan patung”.(HR. Bukhari dan Muslim).

Dan dalam hadist lain Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

“Akan ada diantara umatku sekelompok orang yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat musik.”(HR. Bukhari).

Dari berbagai masalah jual beli yang terjadi di masyarakat diatas, dapat kita pahami jika praktik-praktik seperti ini muncul karena tuntutan hidup yang semakin membengkak dan mereka melakukan berbagai cara untuk meraup kentungan lebih dengan cara-cara yang dilarang dalam Islam. Seperti kita ketahui masyarakat dewasa ini selalu disibukan oleh masalah perekonomian yang mampu mengalahkan larangan-larangan agama. 

Lalu bagaimana kita menyikapinya? marilah kita bentengi diri dengan meningkatkan iman dan taqwa.

0 komentar:

Posting Komentar